Presiden Prabowo Subianto Mencabut 28 Izin Perusahaan Yang Terbukti Melanggar Pelanggaran Lingkungan Dan Menyebabkan Bencana Ekologis.

Meranti – Jakarta 23/1/2026.
Presiden Prabowo Subianto atas nama pemerintah telah mencabut izin 28 peusahaan yang telah terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dan menyebabkan bencana ekologis. Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Januari 2026, sebagai tindak lanjut dari audit Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menemukan pelanggaran tata kelola lingkungan dan perizinan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Adapuan Perusahaan-perusahaan yang dicabut izinnya terdiri dari 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di sektor tambang, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pencabutan izin 28 perusahaan oleh pemerintah didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar ketentuan lingkungan.
  • Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, termasuk ketentuan tentang pencabutan izin lingkungan.
  • Keputusan Presiden. Pencabutan izin 28 perusahaan juga didasarkan pada keputusan Presiden Prabowo Subianto, yang menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dan menyebabkan bencana ekologis.

Pencabutan izin ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan hukum lingkungan dan melindungi keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.

Berikut nama-nama 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah.
Wilayah Aceh.

  • *Sektor Kehutanan :
  • PT. Aceh Nusa Indrapuri
  • PT. Rimba Timur Sentosa
  • PT. Rimba Wawasan Permai
  • *Sektor Non-Kehutanan :
  • PT. Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)
  • CV. Rimba Jaya (PBPHHK/Hasil Hutan Kayu)

Wilayah Sumatera Utara:

  • *Sektor Kehutanan :
  • PT. Anugerah Rimba Makmur
  • PT. Barumun Raya Padang Langkat
  • PT. Gunung Raya Utama Timber
  • PT. Hutan Barumun Perkasa
  • PT. Multi Sibolga Timber
  • PT. Paneil Lika Sejahtera
  • PT. Putra Lika Perkasa
  • PT. Sinar Belantara Indah
  • PT. Sumatera Riang Lestari
  • PT. Toba Pulp Lestari Tbk
  • PT. Sumatera Sylva Lestari
  • PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
  • PT. Teluk Nauli
  • *Sektor Non-Kehutanan
  • PT. Agincourt Resources (IUP Tambang)
  • PT. North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)

Wilayah Sumatera Barat

  • *Sektor Kehutanan :
  • PT. Minas Pagai Lumber
  • PT. Biomass Andalan Energi
  • PT. Bukit Raya Mudisa
  • PT. Dhara Silva Lestari
  • PT. Sukses Jaya Wood
  • PT. Salaki Summa Sejahtera
  • *Sektor Non-Kehutanan :
  • PT. Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)
  • PT. Inang Sari (IUP Kebun)

Perusahaan-perusahaan ini dicabut izinnya karena terbukti melakukan pelanggaran tata kelola lingkungan yang menyebabkan bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera.

Berikut daftar perusahaan yang izinnya dicabut beserta luas areanya:
Aceh:

  • PT Aceh Nusa Indrapuri – 97.905 ha
  • PT Rimba Timur Sentosa – 6.250 ha
  • PT Rimba Wawasan Permai – 6.120 ha
  • CV Rimba Jaya (PBPHHK) – tidak disebutkan
  • PT Ika Bina Agro Wisesa (perkebunan) – tidak disebutkan

Sumatra Utara:

  • PT Anugerah Rimba Makmur – 49.629 ha
  • PT Barumun Raya Padang Langkat – 14.800 ha
  • PT Gunung Raya Utama Timber – 106.930 ha
  • PT Hutan Barumun Perkasa – 11.845 ha
  • PT Multi Sibolga Timber – 28.670 ha
  • PT Panei Lika Sejahtera – 12.264 ha
  • PT Putra Lika Perkasa – 10.000 ha
  • PT Sinar Belantara Indah – 5.197 ha
  • PT Sumatera Riang Lestari – 173.971 ha
  • PT Sumatera Sylva Lestari – 42.530 ha
  • PT Tanaman Industri Lestari Simalungun – 2.786 ha
  • PT Teluk Nauli – 83.143 ha
  • PT Toba Pulp Lestari Tbk – 167.912 ha
  • PT Agincourt Resources (pertambangan) – tidak disebutkan
  • PT North Sumatra Hydro Energy (PLTA) – tidak disebutkan

Sumatra Barat:

  • PT Biomass Andalan Energi – 19.875 ha
  • PT Bukit Raya Mudisa – 28.617 ha
  • PT Dhara Silva Lestari – 15.357 ha
  • PT Minas Pagai Lumber – 78.000 ha
  • PT Sukses Jaya Wood – 1.584 ha
  • PT Salaki Summa Sejahtera – 47.605 ha
  • PT Perkebunan Pelalu Raya (perkebunan) – tidak disebutkan
  • PT Inang Sari (perkebunan) – tidak disebutkan

Total luas area yang dicabut adalah sekitar 1.010.592 ha.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan audit terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan di kawasan hutan dan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan. Berikut adalah hasil data dan fakta audit Satgas PKH:

Jumlah Perusahaan: 28 perusahaan yang terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, serta 6 perusahaan lainnya bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Luas Area : Total luas area yang dicabut izinnya adalah sekitar 1.010.592 hektar.
Alasan Pencabutan Izin Perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dampak Lingkungan : Pencabutan izin ini merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi kerusakan lingkungan dan bencana hidrometeorologi di Sumatera.
Langkah Pemerintah*: Satgas PKH telah dibentuk melalui Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan.
Pencabutan izin 28 perusahaan ini merupakan komitmen pemerintah untuk menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam.

Kesimpulan pemerintah atas pencabutan izin 28 perusahaan adalah bahwa perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan bencana hidrometeorologi di Sumatera. Pemerintah berkomitmen untuk menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam dan memastikan bahwa seluruh usaha berbasis sumber daya alam tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku.

Pencabutan izin ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk.

  • Menegakkan hukum dan peraturan perundang-undangan
  • Melindungi lingkungan dan masyarakat
  • Meningkatkan tata kelola sumber daya alam
  • Mencegah kerusakan lingkungan dan bencana hidrometeorologi di masa depan

Pemerintah akan terus memantau dan mengawasi kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam untuk memastikan bahwa seluruh usaha berbasis sumber daya alam berjalan sesuai dengan hukuman peraturan yang berlaku.

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan bencana hidrometeorologi di Sumatera. Keputusan ini merupakan komitmen pemerintah untuk menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam.

Alasan Pencabutan Izin.

  • Perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Perusahaan-perusahaan tersebut berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan bencana hidrometeorologi di Sumatera.

Langkah Pemerintah.

  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah dibentuk melalui Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan.
  • Pemerintah akan terus memantau dan mengawasi kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam untuk memastikan bahwa seluruh usaha berbasis sumber daya alam tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku.

Tujuan Pencabutan Izin.

  • Menegakkan hukum dan peraturan perundang-undangan
  • Melindungi lingkungan dan masyarakat
  • Meningkatkan tata kelola sumber daya alam
  • Mencegah kerusakan lingkungan dan bencana hidrometeorologi di masa depan

Dengan pencabutan izin ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan-perusahaan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, serta melindungi lingkungan dan masyarakat dari kerusakan dan bencana.

Tim Redaksi.

DAPATKAN INFORMASI TERBARU

Ikuti UtusanNews.id di Channel WhatsApp

Dapatkan berita terbaru dan terpercaya langsung melalui WhatsApp Anda.

🟢   IKUTI CHANNEL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *