Razikin: DEN Harus Perjelas Arah Kajiannya, Jangan Sampai Prabowo Dikesankan Melemahkan Pemberantasan Korupsi

JAKARTA — Direktur Eksekutif Monas Syndicate, Razikin, meminta Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memperjelas arah dan tujuan kajian mengenai penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disampaikan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Razikin, publik perlu mendapat penjelasan tegas apakah kajian tersebut terutama ditujukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pengurus Danantara dan BUMN dalam menjalankan aksi korporasi, atau diarahkan pada perubahan yang lebih luas terhadap konstruksi hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kalau persoalannya adalah kegelisahan pengurus Danantara dan BUMN dalam mengambil keputusan bisnis karena khawatir menghadapi proses pidana ketika terjadi kerugian, saya memahami persoalan tersebut. Namun, solusinya tidak harus melalui redefinisi korupsi. Kita perlu memperkuat Business Judgment Rule (BJR) dan memastikan instrumen hukum yang sudah tersedia diterapkan secara konsisten,” ujar Razikin,

Ia mengingatkan bahwa pemerintah harus berhati-hati dalam mengomunikasikan agenda penyempurnaan UU Tipikor agar tidak menimbulkan persepsi bahwa Presiden Prabowo sedang melonggarkan atau melemahkan agenda pemberantasan korupsi.

“Jangan sampai kajian yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum justru membangun kesan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo sedang melemahkan agenda pemberantasan korupsi. Reformasi hukum seharusnya memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan efektivitas pencegahan dan penindakan korupsi,” tegasnya.

Razikin menjelaskan bahwa perlindungan terhadap pengurus BUMN telah memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Pasal 9F mengatur persyaratan tertentu bagi direksi untuk memperoleh perlindungan dari pertanggungjawaban atas kerugian, antara lain apabila kerugian bukan akibat kesalahan atau kelalaiannya, pengurusan dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian, tidak terdapat benturan kepentingan, serta telah dilakukan upaya untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.

Sementara itu, Pasal 3Y mengatur perlindungan hukum bagi organ Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) berdasarkan persyaratan yang ditentukan undang-undang.

“Artinya, jika tujuan kajian DEN adalah memperkuat perlindungan bagi pengurus Danantara dan BUMN yang bekerja secara profesional, landasan hukumnya sudah tersedia. Yang perlu didorong adalah kepastian penerapan BJR, bukan membuka ruang ketidakpastian baru melalui perubahan definisi korupsi,” jelasnya.

Aktivis Muhammadiyah itu juga menyoroti Pasal 4B UU BUMN beserta penjelasannya, yang mengatur bahwa keuntungan atau kerugian BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN, bukan keuntungan atau kerugian negara. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dibaca secara cermat dalam konteks pemisahan kekayaan negara pada BUMN. Namun, ketentuan itu tidak dapat dimaknai sebagai penghapusan otomatis pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Razikin menegaskan bahwa Business Judgment Rule merupakan instrumen penting untuk membedakan keputusan bisnis yang diambil secara profesional dan beritikad baik dari tindakan yang mengandung penyalahgunaan kewenangan.

Direksi yang melakukan kajian secara profesional, mematuhi prosedur, menggunakan informasi yang memadai, dan tidak memiliki benturan kepentingan harus memperoleh perlindungan hukum yang layak. Sebaliknya, suap, manipulasi transaksi, dan tindakan koruptif lainnya tidak boleh berlindung di balik alasan keputusan bisnis.

“Kerugian bisnis tidak otomatis berarti korupsi. Tetapi kepastian hukum juga tidak boleh menjadi alasan untuk melindungi korupsi. Negara harus mampu melindungi profesionalisme direksi sekaligus menindak tegas penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.

Ia meminta DEN menjelaskan secara terbuka bagian mana dari ketentuan yang ada yang dinilai belum memadai, mengapa instrumen BJR yang telah tersedia belum cukup menjawab persoalan, serta perubahan konkret apa yang hendak diusulkan.

“Korupsi tidak perlu didefinisikan ulang hanya untuk melindungi pengurus Danantara dan BUMN. Perjelas sasaran kajian DEN, optimalkan instrumen hukum yang sudah tersedia, dan perkuat agenda pemberantasan korupsi. Kepastian hukum bagi dunia usaha harus berjalan seiring dengan komitmen Presiden Prabowo menjaga kekayaan negara dan memberantas korupsi,” tutup Razikin.

DAPATKAN INFORMASI TERBARU

Ikuti UtusanNews.id di Channel WhatsApp

Dapatkan berita terbaru dan terpercaya langsung melalui WhatsApp Anda.

🟢   IKUTI CHANNEL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *