PERMOHONAN RJ TERHADAP 1 PERKARA PIDANA UNTUK KESEKIAN KALINYA DISETUJUI OLEH JAMPIDUM KEJAKSAAN RI



SIARAN PERS NOMOR: PR- 77/L.10.3/Kph.3/07/2024

Tanjungpinang, 02 Juli 2024

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Sufari, S.H., M.Hum. (kiri) Aspidum Bayu Pramesti, S.H., M.H. (kanan)

Tanjungpinang, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Sufari, S.H., M.Hum., didampingi Aspidum Bayu Pramesti, S.H., M.H., Kasi Oharda, Kasi Teroris dan Lintas Negara, Kasi TPUL Kejati Kepri serta diikuti secara virtual oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi S.H., M.H., Kasi Pidum dan Jaksa Fungsional Kejari Batam, telah melaksanakan expose  terhadap  perkara  pidana dihadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., melalui sarana virtual mengajukan 1 (satu) perkara pidana yang dimohonkan untuk diterapkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, Selasa (02/07/2024).

Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Batam mengajukan 1 (satu) perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) atas nama Tersangka EDY SALIM Bin MIN KIUN dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan melanggar Pasal 378 KUHP.



Adapun dari permohonan pengajuan terhadap 1 (satu) perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) atas nama EDY SALIM Bin MIN KIUN  melanggar  Pasal 378 KUHP untuk dilakukan  Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice,  telah  disetujui  oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah memenuhi syarat  sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

PERTIMBANGAN RESTORATIVE JUSTICE
BERDASARKAN PERJA NOMOR 15 TAHUN 2020:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Ancaman pidana yang dilaxukan tidak lebh dari 5 tahun;
3. Adanya perdamaian antara tersangka dan korban;
4. Adanya respon positif dari masyarakat.

Menurut ketentuan peraturan per Undang-Undangan dengan segera Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk segera  memproses  penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)  yang  berdasarkan  Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

Kasi Penkum menambahkan bahwa  Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana, ”pungkas  Denny.



Tanjungpinang, 02 Juli 2024

Kasi Penkum Kejati Kepri

 

                           dto

 

Denny Anteng Prakoso, SH., MH.

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

Denny Anteng Prakoso, SH., MH. / Kasi Penkum 

Hp. 082171691113

Email: kepripenkum@gmail.com

DAPATKAN INFORMASI TERBARU

Ikuti UtusanNews.id di Channel WhatsApp

Dapatkan berita terbaru dan terpercaya langsung melalui WhatsApp Anda.

🟢   IKUTI CHANNEL