Terkhusus pada Pasal 131 Narasumber menjelaskan apabila ”setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”.
Pada sesi berikutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara Narasumber dan para Siswa/Siswi/Guru, pada sesi ini berjalan sangat menarik/hidup dengan beberapa topik pertanyaan terkait tindak pidana yang sering terjadi ditengah-tengah masyarakat, dan bagi para Siswa/Siswi/Guru yang bertanya diberikan apresiasi berupa hadiah peralatan alat tulis dan kaos Anti Judi Online, dengan terselenggaranya Program JMS Kejati Kepri disambut antusias yang tinggi dari para Siswa/siswi dan Guru karena sangat bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan dibidang hukum khususnya terkait perkembangan ketentuan peraturan perUndang-Undangan, serta memberikan pemahaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang sering terjadi di lingkungan masyarakat.
Diakhir kegiatan Tim JMS Kejati Kepri menyematkan secara simbolis kepada 2 Siswi pada SMAN 6 Tanjungpinang untuk menjadi perwakilan Duta Medsos dan Duta Anti Judi Online Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dimana peran serta Duta Medsos yang telah ditunjuk untuk dapat mengajak para Siswa/siswi lainnya untuk mengikuti Medsos Kejati Kepri serta memerangai Judi Online, agar segala bentuk informasi terkait kinerja positif Kejati Kepri dapat dijadikan pengetahuan bagi para Siswa/siswi, dan Siswa/siswi yang dinobatkan sebagai Duta Medsos dan Duta Anti Judi Online Kejati Kepri dapat dijadikan sebagai Role Model bagi Siswa/Siswi lainnya untuk bertindak bijak dalam menggunakan Media Sosial dan Anti judi Online, agar terhindar dari perbuatan yang melanggar hukum.
Turut hadir pada kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Siti Hidayati Rochmah, S.Sos., M.Ec.Dev., Kabid Pembinaan SMA pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau SMA Heru Sulistyo., SE., AK., Analis Satuan Pendidikan pada Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Yuliana, S.Sos., M.M., Kepala Sekolah SMAN 06 Tanjungpinang Dra. Robiyatun, beserta para guru.