JAKARTA — Ketua Umum Aliansi Rakyat Anti Koruptor ( ARAK ), Herry Ferdinant alias Barong, mengkritik penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap perkara dugaan korupsi dana kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ia meminta KPK menjelaskan secara transparan alasan tidak diterapkannya pasal yang membuka kemungkinan pidana mati serta memastikan penyidikan berjalan konsisten tanpa membedakan kedudukan pihak yang diperiksa.
Kritik tersebut disampaikan menyusul pemberitaan mengenai alasan KPK tidak menerapkan ketentuan pidana mati dalam perkara dugaan korupsi dana kebencanaan BNPB.
Barong menilai perkara tersebut harus mendapatkan perhatian serius karena dana yang menjadi objek penyidikan diperuntukkan bagi penanganan bencana dan kepentingan masyarakat dalam situasi darurat.
“Ini bukan korupsi biasa dari sisi dampak sosialnya. Dana bencana disiapkan untuk membantu masyarakat yang sedang menghadapi musibah. Kalau dana seperti itu terbukti diselewengkan, hukumannya harus memberikan efek jera,” kata Barong.
Barong mempertanyakan pertimbangan KPK yang tidak menggunakan ketentuan pidana mati dalam perkara tersebut. Menurutnya, KPK perlu menjelaskan dasar hukum dan pertimbangan penyidikannya agar masyarakat dapat memahami keputusan tersebut.
Ia berpandangan bahwa dugaan korupsi dana bencana memiliki dimensi kemanusiaan yang serius karena menyangkut anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membuka kemungkinan pidana mati dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur undang-undang. Penerapannya tidak otomatis berlaku pada setiap perkara korupsi yang berkaitan dengan dana bencana.
“Kalau memang ada alasan hukum yang membuat pasal tersebut tidak diterapkan, KPK harus menjelaskannya secara terbuka. Masyarakat berhak mengetahui pertimbangan hukumnya. Jangan sampai muncul pertanyaan apakah seluruh kemungkinan hukum sudah dikaji secara serius,” ujar Barong.
Barong turut mengkritik pola penanganan perkara korupsi yang, menurut penilaiannya, kerap terlihat tegas pada tahap operasi tangkap tangan (OTT), tetapi kemudian menimbulkan pertanyaan ketika penyidikan berkembang.
Pernyataan bahwa KPK terkesan garang di awal tetapi melemah pada tahap berikutnya merupakan penilaian kritis Barong, bukan fakta yang dengan sendirinya membuktikan adanya intervensi atau perlindungan terhadap pihak tertentu.
Menurut Barong, keberhasilan OTT tidak seharusnya menjadi ukuran tunggal keberhasilan pemberantasan korupsi. Penyidik harus melanjutkan penanganan perkara melalui pengumpulan bukti, penelusuran aliran dana, pemeriksaan pihak-pihak yang relevan, dan pembuktian di pengadilan.
“OTT bukan garis akhir. Justru setelah penangkapan, masyarakat ingin melihat apakah perkara dibongkar secara menyeluruh. Kalau ada pihak lain yang diduga terlibat dan ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan,” katanya.
Ia meminta KPK menyampaikan perkembangan perkara secara proporsional agar publik memperoleh informasi yang jelas tanpa mengganggu proses penyidikan.
Perkara ini juga menjadi sorotan karena salah satu tersangka, Bima Setiawan, disebut memiliki hubungan keluarga sebagai adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
Fakta mengenai hubungan keluarga tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Suharyanto dalam tindak pidana yang sedang disidik.
Barong mengatakan hubungan keluarga maupun jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan istimewa. Sebaliknya, hubungan tersebut juga tidak boleh digunakan sebagai dasar untuk menuduh seseorang terlibat tanpa bukti.
“Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan alat bukti dan kebutuhan penyidikan. Jangan ada perlakuan berbeda karena jabatan atau hubungan keluarga, tetapi jangan pula seseorang dinyatakan bersalah hanya karena memiliki hubungan dengan tersangka,” ujarnya.
Barong berharap KPK menelusuri proses pengadaan, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang relevan.
Ia juga meminta agar pemeriksaan terhadap mantan pejabat dilakukan apabila terdapat dasar hukum dan kebutuhan penyidikan.
Barong juga menyoroti langkah Presiden Prabowo Subianto yang melakukan pergantian pimpinan BNPB. Menurutnya, perubahan kepemimpinan institusi dan proses penegakan hukum merupakan dua hal berbeda.
“Pergantian pejabat merupakan ranah administratif. Penegakan hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan harus berjalan berdasarkan bukti. Kalau ada pihak yang perlu diperiksa, lakukan sesuai prosedur,” kata Barong.
Ia berharap penanganan perkara dana kebencanaan tidak kehilangan momentum dan seluruh perkembangan penting disampaikan secara transparan sesuai ketentuan hukum.
Barong menegaskan bahwa kritiknya diarahkan pada konsistensi penegakan hukum, bukan pada kesimpulan bahwa mantan pejabat tertentu telah melakukan tindak pidana.
Singgung Penanganan Perkara OTT di BPN Bogor
Dalam pernyataannya, Barong juga menyinggung penanganan perkara yang berkaitan dengan OTT di lingkungan BPN Kabupaten Bogor. Ia mempertanyakan perbedaan waktu penanganan atau pemanggilan sejumlah pejabat yang disebutnya berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Nusron Wahid dan Silmy Karim.
Menurut Barong, perbedaan waktu pemanggilan layak menjadi bahan evaluasi apabila menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum.
Namun, untuk menilai apakah terdapat perbedaan perlakuan, diperlukan verifikasi terhadap kronologi OTT, tanggal pemanggilan, status hukum masing-masing pihak, serta penjelasan resmi aparat penegak hukum.
“Kalau ada perbedaan waktu penanganan, masyarakat berhak meminta penjelasan. KPK harus menjelaskan dasar dan pertimbangan hukumnya agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujar Barong.
Ia menilai transparansi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik, terutama dalam perkara yang melibatkan pejabat atau pihak yang memiliki posisi strategis.
Barong meminta KPK memastikan perkara dugaan korupsi dana bencana BNPB ditangani secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Ia menekankan pentingnya penelusuran aliran dana, pembuktian tindak pidana, pemulihan kerugian negara sesuai mekanisme hukum, serta penindakan terhadap pihak yang terbukti bersalah.
Menurutnya, dana kebencanaan harus mendapatkan perlindungan maksimal karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat ketika menghadapi keadaan darurat.
“Jangan berhenti pada sensasi OTT. Buktikan bahwa perkara ini ditangani sampai tuntas. Jika ada pihak lain yang terbukti terlibat, proses sesuai hukum. Jika syarat penerapan pidana yang lebih berat terpenuhi, pertimbangkan berdasarkan undang-undang,” katanya.
“Dana bencana adalah uang rakyat untuk membantu rakyat yang sedang kesulitan. Jika terbukti diselewengkan, perbuatan itu harus dipertanggungjawabkan. KPK harus menunjukkan bahwa hukum berlaku bagi semua orang tanpa memandang jabatan maupun hubungan keluarga,” pungkas Barong.
Ikuti UtusanNews.id di Channel WhatsApp
Dapatkan berita terbaru dan terpercaya langsung melalui WhatsApp Anda.
🟢 IKUTI CHANNEL







