Meranti – Riau.
Luas wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti sekitar 3.714 km ², dengan wilayah darat sekitar 3.714,19 km ² dan wilayah laut sekitar 3.206,07 km ². Kabupaten ini terdiri dari 9 kecamatan dan 101 desa/kelurahan, serta memiliki 4 pulau besar dan 8 pulau kecil lainnya.
Kerusakan hutan alam dan mangrove di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, sangat serius akibat penebangan liar (illegal logging) untuk industri arang menyebabkan abrasi pesisir parah, hilangnya habitat biota laut, penurunan kualitas air, dan ancaman ekonomi masyarakat nelayan, meskipun upaya rehabilitasi oleh pemerintah dan LSM sedang berjalan. Faktor utamanya adalah permintaan pasar arang berkualitas tinggi (terutama ke Malaysia), konversi lahan, dan perambahan ilegal yang terus berlanjut meski diiringi penegakan hukum dan program reboisasi. Banyak panglong arang berkedok koperasi, diduga menjadi penampung kayu hasil tebangan ilegal dan mempercepat kerusakan.

Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau,Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki jumlah areal hutan sekitar 185.666 hektar,dari jumlah tersebut 16.2 persen atau sekitar 30.118 hektar merupakan areal hutan mangrove,sebagaimana mana data yang terbit pada tahun 2021.
Dengan kekayaan hutan alam yang dimiliki oleh Kabupaten Kepulauan Meranti,seharusnya menjadi potensi besar bagi kehidupan masayarakat dan satwa,namun demikian sangat disayangkan,dengan adanya penebangan liar atau ilegal logging dan perambahan hutan magrove,membuat sebagian wilayahnya mengalami kerusakan lingkungan bahkan mengalami abrasi pantai.
Kekayaan hutan mangrove yang dimiliki kabupaten ini seharusnya menjadi
potensi besar bagi kehidupan masyarakat dan satwa,diantaranya merupakan sumber pendapatan,hutan mangrove dapat menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat melalui kegiatan perikanan,pariwisata,bahkan produk-produk olahan mangrove.
Disamping itu,hutan mangrove merupakan pengamanan pantai,magrove dapat melindungi pantai dari abrasi,banjir,dan badai,sehingga mengurangi resiko kerusakan infrastruktur dan kerugian ekonomi.
Hutan magrove merupakan sumber pangan,mangrove dapat menjadi sumber pangan bagi masyarakat,seperti ikan,udang dan kerang. Disamping itu,mangrove juga dapat membantu mengatur iklim lokal dan global dengan menyerap karbon dioksida dan menghasilkan oksigen.

Hutan mangrove merupakan habitat bagi berbagai jenis satwa,seperti burung,ikan dan reptil. Magrove dapat menjadi sunber makanan bagi satwa,seperti ikan dan udang,mangrove juga dapat menjadi tempat berlindung bagi satwa dari predator dan cuaca buruk.
Mangrove dapat membantu mengatur ekosistem laut dan pantai, sehingga menjaga keseimbangan alam.
Potensi lain,Mangrove juga dapat menjadi sumber bahan pengobatan alami,Hutan mangrove dapat menjadi destinasi pariwisata alam yang menarik,serta Mangrove dapat menjadi tempat pendidikan dan penelitian bagi siswa dan peneliti.
Dalam keseluruhan, hutan mangrove memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan alam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hutan alam dan hutan mangrove dapat rusak karena beberapa faktor,diantaranya :
- Deforestasi : Penebangan pohon secara tidak terkontrol dan tidak bertanggung jawab.
- Konversi lahan : Perubahan penggunaan lahan hutan menjadi lahan pertanian, permukiman, atau industri.
- Polusi : Pencemaran lingkungan akibat limbah industri, pertanian, atau domestik.
- Perubahan iklim : Perubahan iklim global yang menyebabkan kenaikan suhu dan perubahan pola cuaca.
- Kebakaran hutan : Kebakaran hutan yang tidak terkontrol dan dapat disebabkan oleh alam atau manusia.
Dampak kerusakan hutan alam dan hutan mangrove bagi kehidupan masyarakat :
- Kehilangan sumber pendapatan : Masyarakat yang bergantung pada hutan dapat kehilangan sumber pendapatan.
- Kerusakan lingkungan : Kerusakan hutan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti banjir, longsor, dan perubahan iklim.
- Kekurangan air : Kerusakan hutan dapat menyebabkan kekurangan air bersih.
- Kehilangan keanekaragaman hayati : Kerusakan hutan dapat menyebabkan kehilangan keanekaragaman hayati dan kepunahan spesies.
- Gangguan kesehatan : Kerusakan hutan dapat menyebabkan gangguan kesehatan, seperti penyakit pernapasan dan penyakit kulit.
Dampak kerusakan hutan mangrove secara khusus :
- Kerusakan ekosistem laut : Kerusakan mangrove dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut dan kehilangan keanekaragaman hayati laut.
- Kehilangan sumber pangan : Masyarakat yang bergantung pada mangrove dapat kehilangan sumber pangan, seperti ikan dan udang.
- Pengamanan pantai : Kerusakan mangrove dapat menyebabkan kerusakan pantai dan infrastruktur.
- Perubahan iklim : Kerusakan mangrove dapat menyebabkan perubahan iklim dan kenaikan permukaan laut.
Dalam keseluruhan, kerusakan hutan alam dan hutan mangrove dapat memiliki dampak yang signifikan bagi kehidupan masyarakat dan lingkungan.
Dengan menjamurnya panglong arang di Kabupaten Kepulauan Meranti dan penebangan liar mangrove oleh orang yang tidak bertanggungjawab, maka dapat menyebabkan beberapa akibat negatif, antara lain,Kerusakan ekosistem mangrove, Penebangan liar mangrove dapat menyebabkan kerusakan ekosistem mangrove, termasuk kehilangan keanekaragaman hayati dan kerusakan habitat bagi satwa. Penurunan kualitas lingkungan. Panglong arang dapat menyebabkan polusi udara dan air, serta kerusakan lingkungan sekitar. Banjir dan abrasi. Kerusakan mangrove dapat menyebabkan banjir dan abrasi pantai, sehingga mengancam keselamatan masyarakat dan infrastruktur. Kehilangan sumber pendapatan. Kerusakan mangrove dapat menyebabkan kehilangan sumber pendapatan bagi masyarakat yang bergantung pada mangrove, seperti perikanan dan pariwisata. Perubahan iklim. Kerusakan mangrove dapat menyebabkan perubahan iklim, termasuk kenaikan suhu dan perubahan pola cuaca. Gangguan kesehatan. Polusi udara dan air dari panglong arang dapat menyebabkan gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar. Kerusakan infrastruktur. Banjir dan abrasi dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, dan bangunan. Kehilangan keanekaragaman hayati. Kerusakan mangrove dapat menyebabkan kehilangan keanekaragaman hayati, termasuk spesies yang terancam punah.
Dalam keseluruhan, menjamurnya panglong arang dan penebangan liar mangrove dapat menyebabkan dampak negatif yang signifikan bagi lingkungan, masyarakat, dan ekonomi di Kabupaten Kepulauan Meranti. Oleh karena itu, perlu adanya upaya serius dari pemerintah dan masyarakat untuk melindungi dan melestarikan mangrove dan lingkungan sekitar.

Berikut beberapa langkah yang dapat diambil oleh pemerintah daerah untuk mengatasi menjamurnya panglong arang dan penebangan liar yang menyebabkan kerusakan hutan alam dan mangrove.
- Penegakan hukum : Pemerintah daerah harus meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku penebangan liar dan panglong arang yang tidak memiliki izin.
- Pengawasan dan monitoring : Pemerintah daerah harus meningkatkan pengawasan dan monitoring terhadap kegiatan penebangan dan panglong arang di wilayahnya.
- Pemberian sanksi : Pemerintah daerah harus memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku penebangan liar dan panglong arang yang tidak memiliki izin.
- Pengembangan ekonomi alternatif : Pemerintah daerah harus mengembangkan ekonomi alternatif bagi masyarakat yang bergantung pada penebangan dan panglong arang, seperti pariwisata dan pertanian berkelanjutan.
- Pendidikan dan sosialisasi : Pemerintah daerah harus melakukan pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan dampak negatif dari penebangan liar dan panglong arang.
- Kolaborasi dengan masyarakat : Pemerintah daerah harus berkolaborasi dengan masyarakat untuk menjaga lingkungan dan mengembangkan ekonomi alternatif.
- Pengalokasian dana : Pemerintah daerah harus mengalokasikan dana untuk kegiatan konservasi dan pengembangan ekonomi alternatif.
- Pembentukan tim satgas : Pemerintah daerah harus membentuk tim satgas untuk mengawasi dan menangani kasus penebangan liar dan panglong arang.
- Kerjasama dengan lembaga terkait : Pemerintah daerah harus berkerjasama dengan lembaga terkait, seperti kepolisian dan kehutanan, untuk meningkatkan penegakan hukum.
- Evaluasi dan monitoring : Pemerintah daerah harus melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala untuk memastikan efektivitas langkah-langkah yang diambil.
Dengan mengambil langkah-langkah tersebut, pemerintah daerah dapat mengurangi dampak negatif dari penebangan liar dan panglong arang, serta menjaga lingkungan dan mengembangkan ekonomi alternatif bagi masyarakat.
Undang-undang dan dasar hukum perlindungan hutan alam dan mangrove di Indonesia meliputi :
- Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Melarang pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove tanpa izin.
- Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mengatur pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, termasuk pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P 48/MENLHK/SETJEN/KUM 1/8/2017. Mengatur perubahan atas peraturan menteri tentang pengangkutan hasil hutan kayu budi daya yang berasal dari hutan.
Sanksi bagi panglong arang yang menerima atau menampung penebangan kayu mangrove secara ilegal:
- Pasal 50 UU Kehutanan. Melarang pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
- Pasal 78 UU Kehutanan. Mengatur sanksi administratif dan pidana bagi pelaku perusakan hutan, termasuk pembalakan liar.
- Undang-Undang No. 18 Tahun 2013. Mengatur sanksi pidana dan administratif bagi pelaku perusakan hutan, termasuk pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Tujuan utama Satgas PKH adalah untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal dan meningkatkan tata kelola lahan serta kegiatan pertambangan, perkebunan, dan lainnya di dalam kawasan hutan. Satgas PKH dipimpin oleh Menteri Pertahanan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sebagai Ketua Pelaksana. Satgas ini memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap kegiatan ilegal di kawasan hutan.
Isi Perintah Presiden :
- Menertibkan kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan, pertambangan, atau kegiatan lain tanpa izin.
- Mengembalikan kawasan hutan yang telah dialihfungsikan menjadi areal perkebunan sawit atau kegiatan lainnya.
- Menindak perusahaan yang melanggar aturan pertanahan dan hutan.
- Meningkatkan penerimaan negara dari sektor kehutanan dan pertambangan.
Perusakan Hutan Alam dan Mangrove:
- Perusakan hutan alam dan mangrove termasuk dalam lingkup penertiban Satgas PKH.
- Satgas PKH akan melakukan penertiban terhadap kegiatan pertambangan, perkebunan, dan lainnya yang menyebabkan kerusakan hutan alam dan mangrove.
- Sanksi bagi pelaku perusakan hutan alam dan mangrove dapat berupa denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan.
Langkah-langkah yang harus dilakukan Kapolri.
- Pengawasan dan Penindakan : Kapolri harus memastikan bahwa Polda dan Polres melakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan atau koperasi yang melanggar ketentuan, seperti pengrusakan hutan alam dan hutan mangrove.
- Koordinasi dengan Kementerian : Kapolri harus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian lainnya untuk memastikan penegakan hukum terhadap perusahaan atau koperasi yang melanggar.
- Pemberian Sanksi : Kapolri harus memastikan bahwa perusahaan atau koperasi yang melanggar dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Pelaporan dan Evaluasi : Kapolri harus melakukan pelaporan dan evaluasi secara berkala terhadap penegakan hukum terhadap perusahaan atau koperasi yang melanggar.
Dasar Hukum.
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P 48/MENLHK/SETJEN/KUM 1/8/2017 tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budi Daya yang Berasal dari Hutan.
Bersambung..!!!
Tim Redaksi.
Ikuti UtusanNews.id di Channel WhatsApp
Dapatkan berita terbaru dan terpercaya langsung melalui WhatsApp Anda.
🟢 IKUTI CHANNEL











