Pernyataan Komnas Perempuan yang menyebut kasus penyekapan di Bandung tidak masuk kategori penyiksaan menurut definisi Perserikatan Bangsa-Bangsa memunculkan perdebatan. Di tengah tingginya perhatian publik terhadap perlindungan korban, pernyataan seperti ini berpotensi menimbulkan kesan bahwa tindakan penyekapan dan kekerasan dapat dianggap “belum cukup berat” untuk disebut penyiksaan.
Secara hukum, penyiksaan tidak hanya dipahami dari sudut pandang akademis atau definisi internasional, tetapi juga harus dilihat dari dampak nyata yang dialami korban. Penyekapan yang disertai kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, penghinaan, atau penderitaan psikis berkepanjangan merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
Dalam hukum Indonesia, penyiksaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 yang meratifikasi Convention Against Torture. Konvensi tersebut mendefinisikan penyiksaan sebagai setiap perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik fisik maupun mental, untuk memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, atau tujuan tertentu, yang dilakukan oleh atau atas persetujuan pejabat publik.
Memang, unsur keterlibatan aparat negara menjadi bagian penting dalam definisi penyiksaan menurut Konvensi PBB. Namun, bukan berarti tindakan penyekapan dan kekerasan yang dilakukan oleh warga sipil menjadi ringan atau tidak serius. Perbuatan tersebut tetap dapat merupakan tindak pidana berat dan pelanggaran hak asasi manusia yang harus diproses secara tegas berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.
Karena itu, penyampaian kepada publik perlu dilakukan secara lebih hati-hati. Menjelaskan bahwa suatu kasus “bukan penyiksaan menurut definisi Konvensi PBB” tanpa memberikan konteks yang memadai dapat menimbulkan salah persepsi bahwa penderitaan korban tidak cukup berat atau tidak layak memperoleh perlindungan maksimal.
Yang lebih penting adalah memastikan korban mendapatkan keadilan, pemulihan, dan perlindungan hukum, sementara pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal. Fokus utama seharusnya bukan pada perdebatan istilah, melainkan pada penghormatan terhadap martabat manusia dan penegakan hukum yang berpihak kepada korban.
Negara dan seluruh lembaga yang bergerak di bidang hak asasi manusia memiliki tanggung jawab moral untuk menggunakan bahasa yang tidak mengurangi keseriusan suatu tindak kekerasan. Sebab, dalam perspektif korban, penyekapan yang disertai penderitaan fisik maupun psikologis tetap merupakan pengalaman traumatis yang dampaknya dapat berlangsung seumur hidup.
*Hardiyanto,SH.,MH
- Waketum bidang Hukum dan Advokasi Ikatan Alumni UPN Veteran Jakarta periode 2025 – 2030
- Praktisi Hukum
Ikuti UtusanNews.id di Channel WhatsApp
Dapatkan berita terbaru dan terpercaya langsung melalui WhatsApp Anda.
🟢 IKUTI CHANNEL











