MERANTI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti memperkuat peran penerangan dan pelayanan hukum kepada pemerintah desa dalam upaya mendorong pengelolaan Dana Desa yang tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) bertajuk “Peran Kejaksaan dalam Pengelolaan Dana Desa” yang digelar di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Senin (12/10/2026).
Kegiatan yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tersebut diikuti 60 peserta dari 30 desa yang berada di Kecamatan Tebing Tinggi, Tebing Tinggi Barat, dan Pulau Merbau.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Ricky Makado, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan pembangunan daerah tidak terlepas dari keberhasilan pembangunan di tingkat desa. Untuk itu, pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara tepat, sesuai aturan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, Dana Desa tidak hanya berbicara mengenai penyerapan anggaran, tetapi bagaimana setiap program yang dilaksanakan mampu memberikan dampak terhadap pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga pertumbuhan ekonomi di desa.
“Keberhasilan pengelolaan dana desa bukan hanya diukur dari terserapnya anggaran, tetapi dari sejauh mana anggaran tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Ricky.
Ricky menegaskan, Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga memiliki fungsi penerangan dan pelayanan hukum sebagai bagian dari upaya pencegahan terjadinya pelanggaran hukum.
Karena itu, ia meminta kepala desa dan perangkat desa tidak ragu untuk melakukan konsultasi apabila menemukan persoalan atau ketentuan yang belum dipahami dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pengelolaan keuangan desa.
“Kantor kami terbuka bagi Bapak dan Ibu. Silakan datang untuk berkonsultasi apabila ada hal yang belum dipahami atau membutuhkan solusi terkait persoalan hukum. Kami ingin membangun komunikasi yang baik agar setiap persoalan dapat dicari jalan keluarnya sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ruang konsultasi tersebut dapat dimanfaatkan pemerintah desa melalui bidang intelijen maupun bidang lain di lingkungan Kejari Kepulauan Meranti sesuai dengan kewenangannya.
Menurut Ricky, komunikasi dan konsultasi sejak awal penting dilakukan agar aparatur desa memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan sebelum mengambil kebijakan ataupun melaksanakan kegiatan yang bersumber dari anggaran desa.
“Prinsipnya adalah mencegah sebelum terjadi. Kalau ada yang belum jelas, silakan dikonsultasikan. Jangan sampai persoalan muncul karena ketidaktahuan atau kesalahan dalam memahami aturan,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Kepulauan Meranti juga mendorong pemerintah desa memanfaatkan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai wadah koordinasi, asistensi, dan konsultasi hukum sesuai dengan kewenangan Kejaksaan.
Program tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen pencegahan dalam pengelolaan Dana Desa, sekaligus membantu aparatur desa memahami aspek hukum dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan desa.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Sudandri, S.H., mengatakan penerangan hukum memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap peraturan perundang-undangan.
Ia menekankan bahwa Dana Desa merupakan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.
“Setiap rupiah dana desa bukan sekadar angka dalam dokumen administrasi, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Anggaran harus digunakan sesuai ketentuan, tepat sasaran, transparan, serta memberikan hasil nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Sudandri.
Ia juga mengingatkan pemerintah desa agar tidak mengabaikan aspek administrasi dan ketentuan hukum dalam setiap pelaksanaan kegiatan.
Kepala Desa Alah Air Timur, Waluyo, S.Pd., dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur desa dalam memahami regulasi serta mengelola administrasi dan keuangan desa secara tertib dan akuntabel.
Sebanyak 60 peserta dari 30 desa mengikuti kegiatan tersebut. Peserta terdiri atas kepala desa dan kepala urusan keuangan desa.
Ketua APDESI Kepulauan Meranti, Muhammad A. Latief, turut menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang sesuai dengan aturan.
Sementara itu, Penasihat PWI Kepulauan Meranti, Atan Syam, memaparkan peran media massa dalam mendukung pembangunan daerah melalui penyampaian informasi yang berdasarkan fakta dan melalui proses verifikasi.
Melalui kegiatan penerangan hukum tersebut, Kejari Kepulauan Meranti berharap komunikasi dengan pemerintah desa semakin kuat. Pemahaman terhadap regulasi yang baik diharapkan dapat menjadi langkah preventif dalam mencegah terjadinya persoalan hukum sekaligus memastikan Dana Desa benar-benar dikelola untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Ikuti UtusanNews.id di Channel WhatsApp
Dapatkan berita terbaru dan terpercaya langsung melalui WhatsApp Anda.
🟢 IKUTI CHANNEL





