Kilas Balik Kebakaran Lahan Konsesi PT. NSP

PT National Sago Prima (NSP) di Meranti, Riau, telah divonis bersalah atas kebakaran lahan dan diwajibkan membayar ganti rugi lingkungan yang sangat besar, mencapai sekitar Rp1,07 triliun (termasuk ganti rugi materiil dan biaya pemulihan) dalam putusan tingkat pertama dan kasasi, dengan sebagian pembayaran awal sebesar Rp160 miliar sudah dilakukan pada Juli 2024, meskipun perusahaan ini menghadapi sanksi denda pidana dan kewajiban pemulihan lahan gambut yang luas.
Ringkasan Putusan dan Denda:
Total Kewajiban: Pengadilan mewajibkan PT NSP membayar ganti rugi lingkungan sekitar Rp319 miliar dan biaya pemulihan Rp753 miliar, totalnya sekitar Rp1,07 triliun untuk 3.000 hektare lahan yang terbakar pada 2014.
Pembayaran Awal: Pada Juli 2024, PT NSP mulai mencicil pembayaran ganti rugi lingkungan sebesar Rp160 miliar, atau lebih dari 50% dari nilai ganti rugi lingkungan, sesuai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Putusan Pidana: Selain perdata, PT NSP juga menghadapi tuntutan pidana; manajer perusahaan (Erwin) divonis 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran.
Sanksi Tambahan: Perusahaan diwajibkan melengkapi sarana penanggulangan kebakaran dan dilarang menanam di lahan gambut yang terbakar seluas 3.000 hektare.
Kronologi Singkat:
2014: Terjadi kebakaran lahan seluas 3.000 hektare di konsesi PT NSP di Kepulauan Meranti.
2015-2016: Pengadilan Negeri Bengkalis dan kemudian Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis denda Rp2 Miliar dan pemulihan, lalu Mahkamah Agung menguatkan kewajiban membayar Rp1,07 Triliun.
2017: Manajer perusahaan divonis pidana penjara dan denda.
2024: PT NSP mulai membayar cicilan ganti rugi lingkungan sesuai putusan hukum tetap, yang menjadi contoh bagi perusahaan lain, kata KLHK.

Tim Redaksi.

DAPATKAN INFORMASI TERBARU

Ikuti UtusanNews.id di Channel WhatsApp

Dapatkan berita terbaru dan terpercaya langsung melalui WhatsApp Anda.

🟢   IKUTI CHANNEL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *