Kualitas Udara Tidak Sehat, Pembelajaran di Meranti Diperpanjang dari Rumah hingga 17 Oktober

MERANTI – Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik di Kabupaten Kepulauan Meranti kembali diperpanjang. Kebijakan ini menjadi perpanjangan kedua atau pelaksanaan PJJ untuk ketiga kalinya, menyusul kondisi kualitas udara yang masih dinyatakan tidak sehat hingga berbahaya.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Irwanto, saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026), membenarkan adanya perpanjangan pelaksanaan PJJ tersebut.

Ia mengatakan, kebijakan itu diambil dengan mempertimbangkan hasil pengukuran kualitas udara dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti yang menunjukkan kondisi tidak sehat hingga berbahaya.

“Untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, pembelajaran kembali dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh,” demikian ketentuan yang disampaikan dalam surat tersebut.

Dalam surat itu disebutkan, PJJ dilaksanakan pada 15 hingga 17 Oktober 2026 bagi seluruh peserta didik jenjang PAUD (KB dan TK), SD, dan SMP negeri maupun swasta sederajat se-Kabupaten Kepulauan Meranti.

Satuan pendidikan diminta melaksanakan pembelajaran secara daring sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Sementara bagi satuan pendidikan yang mengalami keterbatasan akses listrik maupun jaringan internet, pembelajaran dapat dilakukan secara mandiri melalui modul penugasan berbasis rumah.

Selain itu, orang tua atau wali murid diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah, tidak melakukan aktivitas di luar, serta tetap mengikuti pembelajaran dari rumah.

Sementara tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang dalam kondisi sehat tetap hadir di satuan pendidikan dan melaksanakan tugas sesuai pengaturan kepala satuan pendidikan. Mereka juga diminta menggunakan masker serta mengurangi aktivitas di luar ruangan.

Untuk pelaksanaan pembelajaran pada Senin, 19 Oktober 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan akan menyesuaikannya dengan perkembangan kondisi udara. Pemberitahuan lebih lanjut akan disampaikan kemudian.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga meminta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan koordinasi dan menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan di bawah kewenangannya dengan ketentuan tersebut.

Kebijakan PJJ ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tanggal 28 Agustus 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.

DAPATKAN INFORMASI TERBARU

Ikuti UtusanNews.id di Channel WhatsApp

Dapatkan berita terbaru dan terpercaya langsung melalui WhatsApp Anda.

🟢   IKUTI CHANNEL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *