Opini 3 November 2026
Penulis : Chazali H. Situmorang (CHS) Pemerhati Kebijakan Publik
Listyo Sigit Prabowo menghadapi perkara yang mengguncang kepolisian. Pada Selasa malam, 3 November 2026, Bareskrim mengumumkan penetapan tiga tersangka dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan itu termasuk di dalamnya. Namun, penyebutan perkara ini sebagai makar harus diluruskan.
Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa penyidik belum menggunakan pasal makar. Kritik yang keras tetap harus berpijak pada fakta tersebut. [1][2]
Dua jenderal lain yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Irjen Pol. Ahrie Sonta, Kepala Divisi Hukum Polri dan mantan pejabat staf pribadi Listyo, serta Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri. Adapun Irjen Pol. Slamet Uliandi masih berstatus saksi.
Ketiga tersangka dilaporkan ditahan di Rutan Mabes Polri. Status tersangka belum merupakan putusan bersalah. Nama Slamet juga tidak boleh dimasukkan ke dalam daftar tersangka. [1]
Kronologi yang disampaikan Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin menunjukkan dugaan praktik tersebut berlangsung pada 2025 hingga 2026.
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem penyadapan LIMS tanpa verifikasi dan tanpa hubungan dengan proses penegakan hukum.
Pada Oktober 2026, tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan. Petugas yang mengetahui peristiwa itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Rangkaian inilah yang harus dibuktikan penyidik dan diuji di pengadilan. [3]
Dalam konferensi pers yang sama, polisi menyatakan telah memeriksa sepuluh saksi dan tiga ahli. Barang yang disita meliputi sebelas telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk.
Sasaran yang disebut penyidik mencakup Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, serta pengusaha.
Pengumuman itu menunjukkan luasnya dugaan pelanggaran. Akan tetapi, barang sitaan dan keterangan awal masih harus dinilai keterkaitannya dengan peran masing-masing tersangka. [3]
Kita perlu menuntut penjelasan mengenai pemberi perintah, pelaksana, penerima hasil, serta tujuan penyadapan. Yusril menyatakan motif dan kepentingannya masih didalami. Karena itu, dugaan penyadapan tidak boleh langsung diubah menjadi kesimpulan tentang rencana kudeta.
Sebutan game over dapat menggambarkan guncangan terhadap reputasi dan kewibawaan Listyo. Kesalahan pidananya tetap harus diputus melalui proses hukum yang dapat diperiksa publik. [2]
Jabatan panjang dan persoalan politisasi
Kepolisian pernah mengalami skandal besar yang melibatkan perwira tinggi. Pada 8 Agustus 2023, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana dan gangguan terhadap sistem elektronik. Kasus itu berbeda dari perkara sekarang.
Namun, sejarah tersebut mengingatkan kita bahwa pangkat tinggi tidak menjamin ketaatan pada hukum. Besarnya perkara Listyo sudah terlihat dari kedudukan mantan Kapolri dan dugaan penyadapan terhadap Presiden, dan boleh jadi sebagai peristiwa pertama sepanjang sejarah Polri. [4]
Listyo menjabat Kapolri sejak 27 Januari 2021 hingga 1 Oktober 2026, lebih dari lima tahun delapan bulan. Ia diangkat pada masa Presiden Jokowi dan kemudian tetap memimpin Polri pada awal pemerintahan Prabowo.
Pada 1 Oktober 2026, Suyudi Ario Seto dilantik sebagai penggantinya. Rentang kepemimpinan Listyo yang panjang layak menjadi bahan evaluasi mengenai regenerasi dan pengawasan kekuasaan di tubuh kepolisian. [5]
Menurut kita, jabatan yang terlalu lama dapat memperbesar risiko terbentuknya jaringan loyalitas pribadi. Risiko meningkat apabila promosi bergantung pada kedekatan dan pengawasan tidak mampu mengoreksi atasan. Bawahan bisa kehilangan keberanian untuk menolak perintah yang menyimpang.
Namun, lamanya jabatan tidak otomatis membuktikan penyebab kejahatan tertentu. Penyidik tetap harus menunjukkan siapa melakukan apa. Presiden dan DPR perlu mengevaluasi kepemimpinan Polri secara berkala, berdasarkan hasil kerja, pengaduan masyarakat, dan efektivitas pengawasan.
Kritik terhadap politisasi kepolisian juga harus dibahas secara terbuka. Istilah Parcok, singkatan Partai Cokelat, digunakan dalam perdebatan Pilkada 2024 untuk menuding keterlibatan aparat dalam pemenangan politik.
Ronny Talapessy dari PDI Perjuangan menyatakan partainya mengumpulkan bukti dugaan keterlibatan polisi di sejumlah daerah.
Listyo menanggapi dengan menyatakan bahwa kepolisian bukan partai. Jokowi, pada 29 November 2024, meminta tudingan pengerahan Parcok dibuktikan dan dibawa melalui mekanisme Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi. Pernyataan para pihak itu perlu dibedakan dari temuan hukum. [6]
Jokowi layak dimintai pertanggungjawaban politik mengenai hubungan kekuasaan dan kepolisian selama pemerintahannya.
Pengawasan publik harus menguji apakah dukungan politik memengaruhi promosi, penanganan perkara, atau netralitas aparat.
Dugaan penyadapan yang diumumkan sekarang merujuk periode 2025 hingga 2026. Rentang itu sendiri tidak membuktikan adanya perintah Jokowi secara langsung namun secara tidak langsung?.
Mengaitkannya sebagai pemberi perintah memerlukan bukti tersendiri. Kritik terhadap warisan pemerintahannya akan lebih kuat apabila menuntut pembukaan fakta dan pertanggungjawaban yang jelas.
Pembenahan yang harus dituntaskan
Bahaya bagi demokrasi muncul ketika kewenangan polisi dipakai untuk melindungi kepentingan pribadi atau memenangkan kelompok politik. Warga dapat takut mengkritik karena merasa percakapannya dipantau.
Dalam keadaan demikian, pengawasan atas perangkat penyadapan menjadi persoalan hak warga dan kebebasan pers. Pembenahan harus menjangkau mekanisme pemberian perintah, penggunaan anggaran, serta perlindungan bagi anggota yang menolak penyalahgunaan kewenangan.
Langkah Polri di bawah Suyudi yang memproses mantan Kapolri dan dua perwira tinggi patut didukung. Kadiv Humas Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menghubungkan penanganan perkara ini dengan program bersih ke dalam.
Pengumuman tersebut menunjukkan kesediaan membawa dugaan pelanggaran di tingkat atas ke proses hukum. Keberhasilan pembenahannya harus dinilai sampai perkara tuntas, termasuk keterbukaan pembuktian dan kesetaraan perlakuan terhadap para tersangka. [7]
Suyudi perlu memastikan bukti digital diamankan dan pelapor dilindungi dari tekanan. Akses ke sistem penyadapan harus diaudit, termasuk siapa yang menyetujui sasaran dan siapa yang menerima hasilnya.
Penghapusan rekaman aktivitas perlu ditelusuri secara forensik. Pemeriksaan harus menjangkau seluruh rantai perintah berdasarkan bukti.
Proses etik dapat menilai pelanggaran profesi, sementara proses pidana menguji pertanggungjawaban di pengadilan. Kedua jalur itu perlu dijelaskan kepada masyarakat.
Presiden Prabowo juga harus menjamin penyidikan berjalan tanpa intervensi politik. DPR perlu mengawasi penggunaan kewenangan penyadapan tanpa membuka isi komunikasi pribadi yang tidak relevan.
Publik membutuhkan penjelasan yang cukup untuk mengawasi perkara, sekaligus perlindungan bagi korban penyadapan. Aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus menerima sanksi setimpal.
Kita menuntut Suyudi membuktikan ketegasannya melalui hasil yang dapat diuji. Penindakan terhadap jenderal harus diikuti perubahan yang membuat penyalahgunaan serupa lebih sulit terulang.
Loyalitas anggota wajib diarahkan pada hukum dan pelayanan masyarakat. Jika ungkapan game over hendak diberi arti bagi pembenahan Polri, yang harus diakhiri ialah kebiasaan merasa kebal karena pangkat dan kedekatan dengan kekuasaan.
Sumber rujukan
[1] detikNews 3 November 2026 Penetapan tersangka RMOL Identitas dan status hukum
[2] detikNews 3 November 2026 Yusril menjelaskan perkara dan pasal makar
[3] detikNews 3 November 2026 Transkrip keterangan pers Bareskrim
[4] Mahkamah Agung Putusan 813 K Pid 2023 tanggal 8 Agustus 2023
[5] ANTARA 1 Oktober 2026 Masa jabatan Listyo dan penggantinya
[6] Suara 5 Desember 2024 Polemik Parcok CNN Indonesia 29 November 2024 Tanggapan Jokowi
[7] detikNews 3 November 2026 Keterangan Polri tentang bersih ke dalam
Ikuti UtusanNews.id di Channel WhatsApp
Dapatkan berita terbaru dan terpercaya langsung melalui WhatsApp Anda.
🟢 IKUTI CHANNEL










