SELATPANJANG- Camat Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti,Ratna Juwita Sari,Nampaknya harus banyak bersabar dalam menghadapi perselisihan kedua keluarga nya,Pasalnya upaya mediasi yang di fasilitasinya belum ada titik temu.
Seperti yang di sampaikan oleh Camat Tebing Tinggi di sela-sela mediasi lapangan guna menyelesaikan perselisihan kedua warga kota,Hari ini Jumat (27/2/2026) kita telah melakukan kali kedua pertemuan mediasi. Kata Buk Camat.
kedua warga kita yang berselisih paham sehingga harus mengadukan persoalan yang di hadapinya tersebut antara Asian dan Wendy dan keduanya tinggal bersebelahan di jalan jawi-jawi kelurahan Selatpanjang kota,Tepatnya mereka ini tinggal di pinggiran pantai selat air hitam.Jelasnya.
Lanjut Ratna lagi,Dalam pengaduannya kedua belah pihak merasa saling di rugikan atau saling tidak nyaman,Si Wendy merasa tidak nyaman terhadap aktifitas usaha tambat kapal yang di dijalani Asian di ruko miliknya,Sementara Asian juga mengaku tidak nyaman dengan pemasangan pagar pembatas di jalan jawi Jawi maupun pemasangan kamera pengawas yang mengarah ke ranah atau tempat tambat kapal miliknya.
Atas permintaan kedua belah pihak untuk di mediasi,Akhirnya kami dari pemerintah kecamatan memfasilitasi pertemuan tersebut di kantor camat jalan Rumbia kota Selatpanjang. Pada Jumat pagi.
Sebagaimana informasi yang berhasil di himpun media ini dari berbagai sumber yang hadir,Menyebutkan jika Wendy yang hadir dalam pertemuan tersebut merasa keberatan karena Asian tidak hadir dan hanya di wakili oleh utusannya yakni M Afrizal dan beberapa utusanya.
Menurut Afrizal jika dirinya bersama beberapa rekannya di utus Asian atas atasnya untuk menghadiri pertemuan mediasi di kantor camat tebing tinggi yang di fasilitasi buk camat Ratna.
Kedatangan kami ke kantor camat ini ya atas perintah bang Asian selaku pimpinan saya.Kenyataanya ketidak hadiran bang Asian di pertemuan ini,dijadikan alasan oleh pihak Wendy untuk menolak atau tidak menyepakati hasil mediasi pagi ini di kantor camat.Kata Afrizal.
Bahkan saya sampaikan jika ketidak hadiran Bang Asian di pertemuan ini,Di sebabkan karena beliau kebetulan sedang sembahyang,Hanya saja alasan ini di sangkal oleh Wendy.”Mana ada orang sembahyang dari pagi sampai siang gini jelas Wendy sebagaimana di tirukan Afrizal.
Tidak sampai di.situ saja,dalam pertemuan tersebut saya pun sempat emosi di buat Wendy,karena sikapnya yang arogasni kepada saya,situasi ini pun sempat memancing emosi saya,Untung saja pihak kecamatan sigap.dan melerai saya agar tidak melakukan hal hal merugikan.
Dikarenakan pertemuan Jumat pagi hingga menjelang sembahyang Jumat belum ada titik temu,Akhirnya pihak pemerintah kecamatan pun merelakan waktunya melanjutkan pertemuan tahap berikutnya yaitu pada sore hari dengan melakukan pertemuan langsung di lapangan dengan syarat kedua belah pihak hadir.
Hanya saja.Di pertemuan kedua yang di mulai dari pukul 14.00 Wib dan berakhir pukul 16.00 Wib ini.Dimana pertemuannya langsung di gelar di halaman rumah toko Asian dan rumah toko Wendy juga di selingi sidak ke areal belakang ruko yang menjadi titik pokok persoalan tersebut,Juga tidak membuahkan hasil.
Meskipun dalam pertemuan kedua sore tersebut,Asian langsung hadir,Sementara Wendy malah tidak muncul dan hanya di wakilkan saja.Atas situasi ini akhirnya penyelesaian persoalan tersebut belum kunjung terlaksana.
Kepada wartawan,Asian menyampaikan bahwa,Tadi pagi saya memang sedang sembahyang dan mengutus staf saya untuk hadir dalam pertemuan mediasi di kantor camat katanya.
Dan saya pesan ke utusan kita yang hadir agar menyetujui saja hasil rapat mediasi tersebut selagi tidak merugikan kedua belah pihak.kan itu sebenarnya yang kita inginkan.ucap Asian.
Dan yang namanya hidup bertetangga ini ya marilah kita saling pengertian saja. Kalau ada hak hak yang sifatnya kurang menyenang kan mari kita selesaikan dengan baik ya secara kekeluargaan layaknya hidup bertetangga lah semua masalah pasti ada solusi jika di selesaikan dengan kepala dingin pungkasnya.
Hanya saja,Hingga berita ini di terbitkan pihak Wendy yang di konfirmasi wartawan ini saat pertemuan di lapangan,Wendy belum dapat di hubungi karena dalam pertemuan tersebut Wendy malah mengutus perwakilannya,sementara dirinya memilih didalam rumahnya.
Selain persoalan klaim lahan dan pemancangan di bagian belakang ruko, pihak Wendy kini juga disorot terkait dugaan pemasangan kamera pengawas (CCTV) yang disebut-sebut mengarah ke area aktivitas bongkar muat kapal milik Asia.
Selain persoalan klaim lahan dan pemancangan di bagian belakang ruko, pihak Wendy kini juga disorot terkait dugaan pemasangan kamera pengawas (CCTV) yang disebut-sebut mengarah ke area aktivitas bongkar muat kapal milik Asia.
Informasi yang dihimpun dilapangan menyebutkan, CCTV tersebut diduga dipasang tanpa persetujuan pihak Asia dan posisinya mengarah ke area yang selama ini digunakan untuk aktivitas tambat kapal kapal usaha ekspidisinya.
Pihak Asia menilai keberadaan kamera itu mengganggu aktivitas usaha serta berpotensi melanggar privasi.
Dugaan Pelanggaran Privasi dan Regulasi
Secara hukum, penggunaan perangkat elektronik seperti CCTV tidak dilarang. Namun, pemasangannya wajib memperhatikan batas-batas hukum dan hak privasi pihak lain.
Dalam konteks ini, ketentuan yang kerap dirujuk adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1), yang mengatur larangan distribusi atau transmisi muatan yang melanggar kesusilaan serta norma hukum lainnya.
Meski tidak secara eksplisit menyebut CCTV, penggunaan perangkat elektronik untuk merekam atau mendistribusikan konten yang melanggar hak privasi dapat berimplikasi hukum.
Selain itu, aspek perlindungan data dan privasi juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang pada prinsipnya menegaskan adanya informasi yang dikecualikan demi melindungi hak pribadi seseorang.
Dalam praktik hukum yang lebih mutakhir, isu privasi juga merujuk pada regulasi perlindungan data pribadi yang menekankan persetujuan subjek data sebelum perekaman atau pemanfaatan informasi visual.
Mengarah langsung ke area privat atau aktivitas usaha pihak lain. Hasil rekaman digunakan atau disebarluaskan di luar kepentingan keamanan internal.
“Jika kamera diarahkan ke area yang menjadi domain aktivitas usaha pihak lain dan menimbulkan kerugian atau rasa tidak aman, maka itu bisa menjadi objek sengketa perdata, bahkan berpotensi pidana bila memenuhi unsur pelanggaran privasi,” ujarnya.
Upaya penyelesaian di lokasi belum mencapai kesepakatan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan tertulis dari kedua belah pihak terkait dokumen kepemilikan lahan yang disengketakan maupun langkah hukum yang akan ditempuh.
Pihak kecamatan diharapkan dapat kembali memfasilitasi musyawarah guna mencegah konflik berkepanjangan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan aktivitas usaha di kawasan perdagangan tersebut.
Ikuti UtusanNews.id di Channel WhatsApp
Dapatkan berita terbaru dan terpercaya langsung melalui WhatsApp Anda.
🟢 IKUTI CHANNEL











