DALAM beberapa hari terakhir, tepatnya di penghujung Oktober 2023, ada perasaan “senasib serasa” yang dialami ribuan, bahkan jutaan pendukung, loyalis dan relawan Jokowi di seluruh Indonesia serta diaspora di sejumlah negara.
Mereka kesal, marah, tidak terima, sakit hati, bahkan tak sedikit yang akhirnya mengumpat dan memaki-maki menyaksikan langkah politik “jungkir balik” beraroma pengkhianatan yang diperlihatkan Jokowi di Pilpres 2024.
Jelas mereka berhak marah dan mengumpat, setelah sembilan tahun lamanya rela pasang badan untuk Jokowi. Bahkan ada yang lebih dari sembilan tahun jika ditarik dari Pilkada Jakarta 2012. Tapi, para loyalis Jokowi ini bukan pasang badan yang membabi buta layaknya “abdi dalem” Jokowi yang cenderung meminggirkan nilai-nilai kesejatian, moral dan etika.
Sebagian besar, mereka tetap rasional secara politik karena masih dituntun oleh elan ideologis tanpa teracuni hasrat kekuasaan pragmatis. Bagi mereka, kala itu harapannya, di bawah kepemimpinan Jokowi, Indonesia bisa menjelma menjadi negara maju berlandaskan nilai-nilai spiritual Nusantara, seperti yang dicita-citakan para pendiri bangsa ini.
Selalu mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa dan negara, dibanding kepentingan kelompok, golongan, apalagi keluarga! Tujuannya, menjadikan Indonesia “Toto Titi Tentrem Kerti Raharjo, Gemah Ripah loh Jinawi”, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur.
Tapi apa lacur, kondisinya tiba-tiba berbalik 180 derajat hanya dalam waktu singkat. Sungguh menyedihkan. Para loyalis Jokowi marah, “ngamuk” dan berbalik menyerang begitu mengetahui Jokowi mengambil langkah “jungkir balik” dengan memaksakan kehendak menjadikan anak kesayangannya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi kontestan Bakal Cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Langkah politik “jungkir balik” sebelumnya adalah dengan melakukan potensi penyalahgunaan wewenang, membajak sistem demokrasi, hingga menyuburkan politik dinasti lewat Mahkamah Konstitusi (MK). Semata-mata untuk memuluskan anaknya menjadi Bacawapres.
Langkahnya adalah dengan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. Isinya menyatakan seseorang di bawah usia 40 tahun bisa menjadi Capres maupun Cawapres asalkan sedang atau pernah menduduki jabatan negara yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Sikap “jungkir balik” sebelumnya lagi adalah, Jokowi dengan “No Heart Feelings” berani mengambil posisi diametral, berhadap-hadapan dengan partai yang membesarkan namanya, PDI Perjuangan dan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Salah satunya, menjadikan anak lanang lainnya, Kaesang Pangarep, menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Padahal, ada salah satu fatsun di PDI Perjuangan, bahwa kader tidak diperkenankan ada keluarganya yang berbeda partai politik. Dan hal itu seperti sengaja dilanggar oleh Jokowi. Belum lagi kalau kita “menguliti” Sang Kaesang sebagai Sang Ketua Umum PSI. Bagaimana “anak kemarin sore di politik” ini bisa menjadi ketua umum partai dan bagaimana bobot dan kemampuannya sebagai ketua umum partai. Masyarakat awam pun sudah bisa menilai.
Dan, kami yang pernah bertahun-tahun bersama dalam satu irama gerak dengan panjenengan, mengingatkan kembali. Ingat Pakde Jokowi, “Power Tends to Corrupt, Absolutely Power-Corrupt Absolutely”. Kekuasaan Cenderung Korup. Dan sepertinya, panjenengan sudah terlalu asyik di kursi kekuasaan yang empuk itu sehingga sampeyan “lupa daratan” berasal dari mana dan dibesarkan oleh apa dan siapa.
Sekali lagi, kami mewakili jutaan loyalis Anda di seantero negeri bahkan mondial sedih melihatnya. Untuk itu, kami perlu menegaskan, “Ojo Kesusu, Eling lan Wospodo, Jangan Gegabah, Jangan Jadi Kacang Lupa Kulitnya, Kembalilah ke Track ke Jalan yang Benar, Kubur Ambisi Kekuasaan Pragmatis Panjenengan Sedalam Mungkin, Sumbangsihkan seluruh jiwa dan raga untuk kepentingan rakyat dan negara, bukan keluarga!”
“…Lawan Terberat Kalian Adalah Bangsamu Sendiri…” Merdeka!
Nuryaman “Berry” Hariyanto
Sekadar Aktivis di Gerak 98
Ikuti UtusanNews.id di Channel WhatsApp
Dapatkan berita terbaru dan terpercaya langsung melalui WhatsApp Anda.
🟢 IKUTI CHANNEL








