Seringnya Pemadaman Lampu Listrik ULP PLN Selatpanjang Menjadi Tanda Tanya Apakah Sesungguhnya Yang Terjadi

Meranti Riau.
Seringnya mati lampu secara bergilir dalam 1 tahun terakhir khususnya diwilayah kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, membuat masyarakat bertanya-tanya ada apa gerangan yang terjadi dengan mesin pembangkit tenaga diesel PLN ULP Selatpanjang. Hal ini baru terjadi setelah sepeniggalan Tambunan selaku pimpinan ULP Selatpanjang dalam 1 tahun terakhir ini yang telah menempati posisi barunya di pekanbaru.
Pemadaman lampu secara bergilir ini semakin hari semakin parah yang dirasakan oleh masyarakat setempat, ditambah lagi dengan banyaknya para pengusaha makanan dan minuman yang semakin hari semakin mengeluh, dikarenakan usaha penjualan mereka dimalam hari tidak bisa memperjual belikan dagangan sehingga membuat mereka tidak mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka sehari-hari.

Dulu waktu PLN ULP Selatpanjang dikepalai oleh Bapak Ferriza dan Bapak Tambunan, memang pernah terjadi pemadaman lampu, tapi tidak separah seperti sekarang ini hal itu paling hanya sebentar dan tidak bergiliran setiap 2 hari sekali lalu hidup lagi.sangat berbeda dengan kepala PLN ULP Selatpanjang saat ini.
Bahkan untuk diketahui masyarakat, dizaman Tambunan,masih ada 2 Mesin yang selalu standbay dengan kapasitas 2 mega watt dan ketersediaan daya selalu Surplus untuk memastikan kebutuhan pasokan listrik bagi pemerintah daerah dan masyarakat tidak terganggu.

Dari keluhan masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya yang diterima dan dihimpun oleh media ini,.masyarakat sangat merasa geram dan sangat kesal terhadap seringnya dilakukan pemadaman lampu ini.
Mereka berharap kepada pemerintah daerah dan para wakil-wakil rakyat mereka yang duduk di DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti agar segera mengambil sikap dan mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan ini, bila perlu segera melaporkan permasalahan ini ke direktur PLN dan kekementrian,bahkan bila perlu ke Presiden.

Dasar perlindungan masyarakat dan hak yang layak untuk mendapatkan penerangan lampu untuk keberlangsungan hidup rumah tangga adalah sebagai berikut :

  1. Hak Asasi Manusia : Hak untuk mendapatkan penerangan listrik merupakan bagian dari hak asasi manusia, yaitu hak untuk hidup dengan standar hidup yang layak.
  2. Undang-Undang Dasar 1945 : Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  3. Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan : Undang-undang ini mengatur tentang penyelenggaraan ketenagalistrikan, termasuk penyediaan listrik untuk kebutuhan masyarakat.
    4.Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik : Peraturan ini mengatur tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik, termasuk kewajiban penyedia listrik untuk menyediakan listrik yang andal dan berkualitas.

Dalam konteks ini, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki akses ke listrik yang cukup dan berkualitas untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Selain itu, pemerintah juga harus memastikan bahwa penyedia listrik menjalankan kegiatan usahanya dengan baik dan tidak melakukan praktik-praktik yang merugikan masyarakat. (Redaksi)

DAPATKAN INFORMASI TERBARU

Ikuti UtusanNews.id di Channel WhatsApp

Dapatkan berita terbaru dan terpercaya langsung melalui WhatsApp Anda.

🟢   IKUTI CHANNEL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *