Upaya Konsistensi Proses Investigasi Terhadap Pelanggaran HAM. Model Reproduksi Isu HAM Setiap Lima Tahun

Oleh : Abi Rekso Panggalih

Pelanggaran HAM Berat, secara undang2 di definisikan dalam Dalam UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM, pd pasal 7. Yakni: Sebuah kejahatan Genosida dan Kejahatan Kemanusiaan.

Dalam konteks menuju keadilan HAM, aktor Pelanggaran HAM Berat” dilakukan oleh Negara. Negara lah aktor satu-satunya yang menjadi objek peradilan.

Selain itu, jika kita mengacu pada tema “Pelanggaran HAM Berat”, tidak bisa hanya memilih periodesasi tragedi. Artinya, pelanggaran HAM Berat bukan hanya 98, tetapi juga 65.

Disaat membongkar tragedi 65 akan ada banyak tokoh Kiai dan Pondok Pesantren yang dilibatkan oleh ABRI pada saat itu. Apakah itu juga mau kita buka dan adili? Gus Dur sebagai Ulama dan Tokoh besar NU saja cukup kesulitan dalam melakukan “Rekonsiliasi” Tragedi 65. Meski, tanpa Gus Dur upaya Rekonsiliasi tersebut belum tentu dimulai.

Maka dalam konteks 65’ bangsa ini dibawah Bimbingan Gus Dur sepakat untk melakukan “Rekonsiliasi”. Saling memaafkan dan melupakan tragedi kelam masa lalu.

Itulah pijakan historis dan filosofis Keppres No. 17 Thn 2022.

Dalam Doktrin Kamnas/Keamanan Nasional, yang dipegang teguh oleh TNI-POLRI dimana Jendral Johan pasti lebih paham dari saya. Pelanggaran HAM Berat bagi Civil Society, adalah “Pengamanan Stabilitas Nasional”.

Dalam situasi krisis ekonomi-politik, demi menjaga ketertiban nasional maka unsur APH harus mengambil tindakan koersif sebagai jalan akhir.

Pertanyaan nya, apakah Militer salah dalam perspektif itu? Tentu, itu perdebatan akademis. Tapi, dalam doktrin militer, yang dilakukan adalh tugas negara. Bukan pelabggaran.

Kembali lagi pada Prabowo, pada saat terjadi tragedi 98, dia bukan kepala negara. Rumors yang berkembang, itu adalah romansa dalm pergolakan politik.

Oleh karena itu, yang secara otomatis harus bertanggung jawab atau seminimalnya meminta maaf adalah Suharto sebagai kepala negara saat itu. Panglima tertinggi Republik Indonesia.

Tapi, pilihan itu pun tidak diambil oleh presiden sebelum Jokowi.

Bahkan ibu Mega sekalipun tidak pernah melkukan upaya itu saat beliau menjadi Presiden. Artinya, upaya serius untuk mengadili Suharto sebagai penjahat kemanusiaan. Paling tidak Tragedi 27 Juli, yang jelas-jelas setelah Ibu Mega Presiden, para aktornya masih berkeliaran di Simpang Merdeka Barat.

Oleh karena itu saya menimbang isu pelanggaran HAM hanya upaya reproduksi menjelang pemilu. Isu setiap lima tahunan. Bukan berarti melupakan sejarah. Tapi jika isu itu hanya di “Reproduksi” setiap lima tahun, bukan sesuatu yang esensial.

Andaikan jika kita berbagi pertanyaan. Menko Polhukam Mahfud MD selaku pejabat tinggi Negara, upaya konkret apa yang dilakukan dirinya untuk melakukan non-judicial proses terhadap pelanggaran HAM di Indonesia.

Padahal Menko Mahfud dengan perangkat diskresi kewenangan hukum yang melekat pada dirinya. Semestinya, ybs mampu meneruskan proses pelanggaran HAM dimasa lalu.

Sejauh saya pahami, Menko Mahfud bersama Komnas HAM pada saat itu meneruskan upaya “Rekonsiliasi Tragedi 65”. Yang tidak terlalu sukses karena banyak persoalan lain dibelakang itu.

Kembali lagi soal konsistensi, saya hanya mewakilkan pendapat akar rumput. Mengapa selama kurang-lebih 4 tahun menjabat Menko Mahfud tidak pernah memanggil atau menginvestigasi Menhan Prabowo. Jika memang Prabowo dianggap melanggar HAM berat ??

Semoga ini menjadi upaya singkat dalam menyambut hangatnya paska debat.

Salam Indonesia Maju, Indonesia Berdaulat.

Abi Rekso Panggalih

DAPATKAN INFORMASI TERBARU

Ikuti UtusanNews.id di Channel WhatsApp

Dapatkan berita terbaru dan terpercaya langsung melalui WhatsApp Anda.

🟢   IKUTI CHANNEL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *