Dana BKK Pemprov Riau Dukung 8 Program Prioritas di Desa.Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran Sesuai Aturan dan Juknis.

Utusannews- PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau terus menggelontorkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada desa-desa di 12 Kabupaten/Kota se-Riau. Dana ini menjadi instrumen penting untuk mempercepat capaian program prioritas daerah hingga ke tingkat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Riau, Djoko Edi Imhar, menegaskan bahwa BKK bukan dana hibah bebas. Penggunaannya wajib sesuai Petunjuk Teknis yang ditetapkan Pemprov Riau.

“Kami mengingatkan semua aparatur desa untuk mematuhi petunjuk teknis yang ada. Petunjuk ini disusun berdasarkan target kerja dari Pemprov Riau,” ujar Djoko.

Fungsi dan Kegunaan Dana BKK Desa
Berdasarkan data penyaluran terakhir, setiap desa penerima mendapat BKK sebesar Rp28 juta, terdiri dari Rp25 juta untuk operasional desa dan Rp3 juta untuk administrasi desa.

Dana tersebut dapat digunakan untuk 8 bidang prioritas, yaitu:

  1. Penanganan Stunting di tingkat desa
  2. Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem
  3. Operasional PKK termasuk sosialisasi pencegahan HIV AIDS, TBC, dan Malaria
  4. Pembayaran Guru Tahfiz Quran
  5. Operasional Posyandu
  6. Pembangunan Infrastruktur menuju Sentra UMKM
  7. Penyertaan Modal BUMDes sesuai klasifikasi desa
  8. Peningkatan Kapasitas Kewirausahaan Pemuda Pemudi Desa

“Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, dan operasional PKK… guru tahfiz Quran, posyandu, serta pembangunan infrastruktur menuju sentra UMKM”.

Aturan dan Mekanisme Penyaluran.
Penyaluran BKK mengacu pada Peraturan Gubernur Riau Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Riau Kepada Desa. Beberapa poin penting dalam aturan tersebut:

  1. Pengajuan Proposal Wajib
    Pemerintah desa harus mengajukan proposal terlebih dahulu. Proposal akan diverifikasi oleh Tim Dinas PMD sebelum diteruskan ke BPKAD untuk proses pencairan.
  2. Tepat Sasaran dan Akuntabel
    Penggunaan dana harus sesuai Juknis dan mendukung program kerja Pemprov Riau agar efektif dan bebas dari penyalahgunaan.
  3. Disalurkan ke Rekening Desa
    Setelah lolos verifikasi BPKAD, dana dicairkan langsung ke rekening masing-masing desa.

Hingga saat ini, dari 1.591 desa di Riau, sebanyak 1.000 desa telah menerima BKK.

Harapan Pemprov
Dengan adanya BKK ini, Pemprov Riau berharap desa dapat lebih mandiri dalam menjalankan program pembangunan yang berdampak langsung ke masyarakat, khususnya dalam menurunkan stunting dan kemiskinan ekstrem.

“Kami berharap dana ini dapat mendukung berbagai program kerja pemerintah daerah dengan efektif”.

Pekanbaru, 30 Juli 2026
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau

DAPATKAN INFORMASI TERBARU

Ikuti UtusanNews.id di Channel WhatsApp

Dapatkan berita terbaru dan terpercaya langsung melalui WhatsApp Anda.

🟢   IKUTI CHANNEL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *