SELATPANJANG – Seorang warga negara (WN) Tiongkok berinisial MH dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti. Deportasi dilakukan setelah MH terbukti menyalahgunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) indeks C6 selama berada di Indonesia.
Proses pemulangan berlangsung melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (1/11/2026).
Petugas Imigrasi mendapati MH melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana terakhir diubah melalui UU Nomor 63 Tahun 2024.
Dalam proses deportasi, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kepulauan Meranti mengawasi langsung perjalanan MH hingga yang bersangkutan diberangkatkan menuju negara asalnya.
MH dipulangkan ke Bandara Internasional Shenzhen Bao’n, Tiongkok, menggunakan pesawat HU7271 yang lepas landas pada pukul 19.20 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti, Dendi Surya Agung Nugraha, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian penting dalam menjaga kedaulatan negara dan ketertiban hukum.
“Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan memanfaatkan izin tinggal sesuai tujuan awal pemberiannya. Kami berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum ini secara profesional serta akuntabel,” tegas Dendi.
Deportasi tersebut menjadi bagian dari pengawasan Imigrasi Kepulauan Meranti terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah kerjanya.
Ikuti UtusanNews.id di Channel WhatsApp
Dapatkan berita terbaru dan terpercaya langsung melalui WhatsApp Anda.
🟢 IKUTI CHANNEL











