MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menganggarkan Rp.62.510.015.200 Dana Bagi Hasil (DBH) untuk 96 desa di seluruh kecamatan pada APBD 2026. Hingga hari ini, pencairan sudah mencapai 50,32% atau Rp.31.454.867.255.
Hal ini disampaikan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, MT.
“SP2D sudah diterbitkan 50,32%. Sisanya akan mulai dibayarkan kembali pada tanggal 31 Juli 2026 setelah dana transfer dari pusat diterima di RKUD,” ujarnya, pada Kamis (30/07/2026)
Rincian DBH 2026 Per Kecamatan dan Desa:
- KECAMATAN MERBAU – Total: Rp.5.824.780.200
Bagan Melibur Rp. 652.527.200,
Lukit Rp. 689.800.000,
Mayang Sari Rp. 662.112.000,
Mekar Sari Rp. 650.937.000,
Meranti Bunting Rp. 572.975.000,
Pelantai Rp. 600.025.000,
Sungai Anak Kamal Rp. 608.350.000, Sungai Tengah Rp. 599.043.000,
Tanjung Kulim Rp. 589.011.000 - KECAMATAN PULAU MERBAU – Total: Rp. 6.895.563.000
Baran Melintang Rp. 641.100.000
Batang Meranti Rp. 633.166.000,
Centai Rp. 610.085.000,
Ketapang Permai Rp. 597.887.000,
Kuala Merbau Rp. 719.016.000,
Padang Kamal Rp. 629.448.000,
Pangkalan Balai Rp. 603.966.000,
Renak Dungun Rp. 666.398.000,
Semukut Rp. 664.169.000,
Tanjung Bunga Rp. 618.531.000,
Teluk Ketapang Rp.591.797.000 - KECAMATAN RANGSANG BARAT – Total: Rp. 7.850.339.000
Anak Setatah Rp. 646.398.000,
Bantar Rp. 652.051.000,
Bina Maju Rp. 629.833.000,
Bokor Rp. 790.968.000,
Lemang Rp. 631.188.000,
Mekar Baru Rp. 598.404.000,
Melai Rp. 703.181.000,
Permai Rp. 591.211.000,
Segomeng Rp. 645.552.000,
Sialang Pasung Rp. 706.301.000,
Sungai Cina Rp. 609.102.000,
Telaga Baru Rp. 646.150.000 - KECAMATAN RANGSANG – Total: Rp9.168.409.000
Citra Damai Rp. 670.271.000,
Dwi Tunggal Rp. 625.053.000,
Gemala Sari Rp. 656.716.000,
Penyagun Rp. 630.603.000,
Repan Rp. 659.325.000,
Sungai Gayung Kiri Rp. 616.485.000, Tanjung Bakau Rp. 656.613.000,
Tanjung Gemuk Rp. 654.809.000,
Tanjung Medang Rp. 641.111.000,
Tanjung Samak Rp. 712.788.000,
Tebun Rp. 684.129.000,
Teluk Samak Rp. 639.997.000,
Topang Rp. 722.831.000,
Wonosari Rp. 564.678.000 - KECAMATAN RANGSANG PESISIR – Total: Rp. 7.379.822.000
Beting Rp. 559.800.000,
Bungur Rp. 759.976.000,
Kayu Ara Rp. 651.545.000,
Kedabu Rapat Rp. 877.905.000,
Sendaur Rp. 674.161.000,
Sokop Rp. 624.484.000,
Sonde Rp. 716.816.000,
Tanah Merah Rp.b739.540.000,
Tanjung Kedabu Rp. 680.497.000,
Telesung Rp. 653.643.000,
Tenggayun Raya Rp.661.405.000 - KECAMATAN TEBING TINGGI BARAT – Total: Rp. 8.968.853.000
Alai Rp. 637.664.000,
Alai Selatan Rp. 671.931.000,
Batang Malas Rp. 600.088.000,
Gogok Darussalam Rp. 664.686.000,
Insit Rp. 703.043.000,
Kundur Rp. 599.519.000,
Maini Darul Aman Rp. 616.509.000, Mantiasa Rp. 727.290.000,
Mekong Rp. 638.422.000,
Mengkip Rp. 632.114.000,
Tanjung Rp. 624.937.000,
Tanjung Darul Takzim Rp. 588.528.000, Tanjung Peranap Rp. 646.633.000,
Tenan Rp. 641.089.000 - KECAMATAN TEBING TINGGI – Total: Rp. 3.606.263.000
Alah Air Rp. 776.357.000,
Alah Air Timur Rp. 731.697.000,
Banglas Rp. 741.442.000,
Banglas Barat Rp. 758.839.000,
Sesap Rp. 597.928.000 - KECAMATAN TEBING TINGGI TIMUR – Total: Rp. 6.175.229.000
Batin Suir Rp. 593.440.000,
Kepau Baru Rp. 654.993.000,
Lukun Rp. 635.486.000,
Nipah Sendanu Rp. 592.860.000,
Sendanu Darul Ihsan Rp. 600.117.000, Sungai Tohor Rp. 560.713.000,
Sungai Tohor Barat Rp. 543.218.000,
Tanjung Gadai Rp. 733.570.000,
Tanjung Sari Rp. 630.057.000,
Teluk Buntal Rp. 630.775.000 - KECAMATAN TASIK PUTRI PUYU – Total: Rp. 6.640.757.000
Bandul Rp. 769.721.000,
Dedap Rp. 669.208.000,
Kudap Rp. 690.702.000,
Mekar Delima Rp. 563.058.000,
Mengkirau Rp. 716.333.000,
Mengkopot Rp. 613.980.000,
Putri Puyu Rp. 595.647.000,
Selat Akar Rp. 686.347.000,
Tanjung Padang Rp. 620.675.000,
Tanjung Pisang Rp. 624.536.000
Alokasi tertinggi di Kedabu Rapat Rp.877,9 juta dan terendah di Sungai Tohor Barat Rp543,2 juta.
Dasar Perhitungan dan Pengawasan
Sekretaris Dinas PMD, Fajarullah S.Far, menjelaskan formula pembagian mengacu pada UU Desa dan Perbup No.44/2025.
50% dibagi rata, 50% lagi secara proporsional berdasarkan jumlah perangkat 35%, RT/RW 40%, BPD 15%, dan IKG 10%.
Untuk pengawasan, BPKAD mewajibkan desa merealisasikan dana tahap sebelumnya sebelum mengajukan tahap berikut.
“Tidak ada kendala administrasi dalam pengajuan,” tambahnya
DBH diprioritaskan untuk pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan ekonomi desa.
Tim Redaksi http://Utusannews.id
Sumber: Konfirmasi Kepala BPKAD dan Sekdis PMD Kepulauan Meranti, 30 Juli 2026.
Ikuti UtusanNews.id di Channel WhatsApp
Dapatkan berita terbaru dan terpercaya langsung melalui WhatsApp Anda.
🟢 IKUTI CHANNEL







