Penyerahan enam rekomendasi Tim Reformasi Polri yang dipimpin Prof DR. Jimly Asshiddiqie kepada Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia, patut dibaca sebagai sinyal penting, bahwa negara mulai serius membenahi institusi kepolisian. Di tengah sorotan publik terhadap berbagai kasus yang mencederai kepercayaan masyarakat, langkah ini bukan sekadar administratif, melainkan pesan politik bahwa reformasi tidak lagi bisa ditunda.
Dari sisi positif, rekomendasi tersebut menunjukkan arah yang relatif jelas. Penguatan Kompolnas sebagai lembaga pengawas, misalnya, adalah langkah strategis untuk memperbaiki akuntabilitas eksternal. Selama ini, problem utama Polri bukan semata pada aturan, tetapi pada lemahnya kontrol. Dengan pengawasan yang lebih independen, potensi penyalahgunaan wewenang diharapkan bisa ditekan.
Begitu pula dengan pembatasan penugasan polisi aktif di jabatan sipil. Ini adalah koreksi penting terhadap Isyu yang sudah muncul di masyarakat tentang adanya “dwifungsi gaya baru” yang diam-diam tumbuh dalam praktik birokrasi. Profesionalisme Polri bisa terjaga jika institusi ini tidak terseret terlalu jauh ke dalam orbit kekuasaan sipil.
Reformasi di bidang rekrutmen dan pendidikan juga menjadi titik terang. Selama ini, persepsi publik tentang jalur “orang dalam” atau privilese tertentu menjadi noda serius. Penataan ulang sistem ini membuka peluang lahirnya aparat yang lebih profesional dan berintegritas, contoh yang viral kasus di Polda NTT, yang terkait anak Kapolda yang masuk Akpol, ada yang sudah lulus tapi kelulusan nya dibatalkan, dan banyak hal lain lagi.
Namun, di balik sejumlah poin progresif tersebut, ada satu pertanyaan besar yang belum terjawab, apakah ini benar-benar reformasi, atau sekadar penataan ulang yang bersifat kosmetik ? Masalah mendasar Polri bukan hanya pada struktur, tetapi pada kultur kekuasaan yang telah lama terbentuk. Selama budaya impunitas masih hidup, di mana pelanggaran bisa dinegosiasikan dan kekuasaan bisa melindungi dirinya sendiri, maka sekuat apa pun desain kelembagaan, hasilnya akan terbatas bahkan cenderung merajalela.
Rekomendasi ini juga terlihat berhati-hati, bahkan cenderung kompromistis, mungkin tarik menarik diskusi dalam Tim Reformasi Polri cukup alot. Misalnya, soal posisi Polri yang tetap di bawah Presiden, tentu ini fokus utama dan Polri tidak boleh di bawah kementerian, dan seterusnya harus di didukung desain pengawasan yang jauh lebih kuat sehingga potensi yang cenderung kearah konsentrasi kekuasaan yang besar, bisa diminimalisir. Di satu sisi, ini menjaga stabilitas langsung komando dibawah Presiden, di sisi lain, juga bisa membuka ruang politisasi jika tidak diimbangi kontrol yang benar-benar independen dan bisa dipertanggungjawabkan.
Begitu pula dengan mekanisme pengangkatan Kapolri melalui DPR. Secara teori, ini adalah bentuk checks and balances. Namun dalam praktik politik yang transaksional, mekanisme ini justru berpotensi menjadi arena kompromi elite, bukan ruang uji kelayakan yang objektif.
Jujur saja reformasi ini baru menyentuh “permukaan sistem”, belum menyasar “inti persoalan”. Jadi langkah Tim ini sudah penting sebagai awal , tetapi belum cukup karena kita harus paham bahwa memang tidak bisa secara revolusioner merubahnya.
Ke depan, tantangan terbesar bukan pada merumuskan rekomendasi, melainkan pada keberanian politik untuk mengeksekusinya secara konsisten. Reformasi Polri membutuhkan lebih dari sekadar desain kebijakan, ia membutuhkan kemauan untuk memutus rantai budaya lama yang selama ini menjadi sumber masalah.
Publik tentu berharap, langkah ini bukan sekadar penanda perubahan, tetapi awal dari transformasi yang nyata. Sebab pada akhirnya, kepercayaan masyarakat terhadap Polri tidak dibangun dari dokumen rekomendasi, melainkan dari praktik keadilan yang benar-benar dirasakan.
*Sayed Junaidi Rizaldi
- Ketua Umum Rembuk Nasional Aktifis 98
- Ketua Umum Ikatan Alumni UPN Veteran Jakarta
Ikuti UtusanNews.id di Channel WhatsApp
Dapatkan berita terbaru dan terpercaya langsung melalui WhatsApp Anda.
🟢 IKUTI CHANNEL











