MERANTI – Jarum jam menunjukkan pukul 17.30. Biasanya jam segini aktivitas masyarakat lagi sibuk-sibuknya. Ibu rumah tangga masak, warung mulai ramai, anak-anak buka buku, dan lampu jalan temaram jadi saksi obrolan warga.
Sama halnya di kota-kota lain.
Tapi tidak di Teluk Belitung.
Menjelang adzan Magrib berkumandang, satu persatu lampu rumah padam. Lampu penerangan jalan utama yang seharusnya menerangi malam, kini sirna. Yang tersisa hanya cahaya lampu teplok dan senter HP.
Teluk Belitung, yang menjadi pusat ekonomi Kecamatan Merbau kini berubah jadi “kota mati” karena pemadaman listrik dari PLN. Rasanya seperti kembali ke era tahun 80-an.
Di tengah kegelapan dan keluh kesah itu, akhirnya muncul secercah harapan.
Pemerintah Kecamatan Merbau melalui Camat Merbau Hj. Wan Jumiati SE.,M.Si menyampaikan kabar terbaru dari Manager ULP PLN Selat Panjang, Rony. Akan ada relokasi mesin pembangkit dari UP3 Tanjung Pinang.
“Alhamdulillah hari ini kami mendapatkan informasi bahwa akan ada relokasi mesin pembangkit. Sebelumnya mesin yang akan dikirim berkapasitas 300 kW, dan saat ini telah ditingkatkan menjadi 600 kW. Mesin tersebut direncanakan akan dikirim pada hari Jumat dari Dabo Singkep menuju Teluk Belitung,” tulis Ibu Camat dalam grup Whatsap, Selasa malam (4/8/2026).
Kenaikan kapasitas 2 kali lipat ini diharapkan bisa mengurangi pemadaman bergilir yang sudah terjadi belakangan ini di Kecamatan Merbau dan Kecamatan Tasik Putri Puyu.
Namun warga masih harus bersabar.
“Setelah mesin tiba di Teluk Belitung, mesin belum dapat langsung dioperasikan, karena masih diperlukan pekerjaan pemasangan kabel dan instalasi pendukung. Untuk estimasi waktu mesin dapat mulai beroperasi, akan dapat kami informasikan setelah mesin tiba,” lanjut info tersebut.
Di tengah penantian itu, warga juga diingatkan soal hak mereka sebagai pelanggan.
Tokoh Pemuda Teluk Belitung, Sahril Kasdi yang kerap menyuarakan keluhan di media sosial, menyampaikan bahwa pelanggan PLN berhak mendapat kompensasi jika pemadaman melebihi standar.
“Pelanggan PT PLN (Persero) boleh dan berhak mendapatkan kompensasi jika pemadaman listrik melewati standar Tingkat Mutu Pelayanan. Kompensasi berupa pengurangan tagihan atau tambahan token, dan diberikan secara otomatis tanpa perlu klaim manual,” ujarnya via Whatsap, Rabu (5/8/2026).
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
“Standar lama gangguan ditetapkan maksimal 1 jam per pelanggan per bulan. Jika akumulasi padam melewati batas ini, pelanggan berhak atas kompensasi,” pungkas Sahril penuh harap.
(Amiruzi)
Ikuti UtusanNews.id di Channel WhatsApp
Dapatkan berita terbaru dan terpercaya langsung melalui WhatsApp Anda.
🟢 IKUTI CHANNEL







